PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 107
Setiap kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok.
