Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut: a. Asisten Pengawas Kelautan Pemula, meliputi:
Laporan data pelaku usaha di bidang Kelautan yang belum masuk dalam aplikasi online single submission;
laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan ruang laut;
laporan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan kawasan konservasi;
laporan tugas jaga pengamanan di kawasan konservasi;
laporan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil terdampak kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
laporan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan pemusnahan barang hasil pengawasan;
dokumen berita acara penyegelan lokasi pelanggaran di bidang Kelautan;
laporan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan;
laporan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara;
laporan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan ahli ke dalam buku register;
laporan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti ke dalam buku register; dan
laporan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Kelautan; b. Asisten Pengawas Kelautan Terampil, meliputi:
laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil tahunan;
laporan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan hasil penyiapan sarana dan prasarana Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil:
laporan data hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kedalam aplikasi online single submission;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
data pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
data laporan pelaku usaha atas hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
data pelaku usaha pemanfaatan kawasan konservasi;
data lokasi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
dokumen formulir pengawasan patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
data hasil kerjasama, hasil rekomendasi dan materi/substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemptive;
data kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/ substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
data hasil penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
data hasil operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
data hasil evaluasi penanganan barang hasil pengawasan;
laporan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif;
laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan;
data Tindak Pidana Kelautan;
laporan perawatan barang bukti;
laporan pengadministrasian proses penahanan tersangka ke dalam buku register;
laporan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
laporan data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; c. Asisten Pengawas Kelautan Mahir, meliputi:
dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil tahunan;
dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan penyampaian informasi pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kepada pelaku usaha melalui online single submission atau media lainnya;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau- pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
data pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
laporan penyiapan bahan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
data pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
laporan penyiapan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kawasan konservasi;
data laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
laporan pengumpulan sampel media yang mengalami kerusakan/ tercemar akibat usaha di bidang Kelautan;
laporan pengawasan penggunaan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang, mangrove dan/atau padang lamun;
laporan pengawasan pengambilan/ penambangan terumbu karang di luar kawasan konservasi;
dokumen penanganan laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil;
laporan penyiapan sarana dan prasarana patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen berita acara penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran;
laporan inventarisasi data pelanggaran di bidang Kelautan;
laporan penyiapan kelengkapan dokumen penggeledahan dan/atau penyitaan;
dokumen pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
dokumen verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan d. Asisten Pengawas Kelautan Penyelia, meliputi:
dokumen rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
laporan hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
dokumen rekapitulasi rekomendasi impor komoditas pergaraman;
laporan hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
dokumen rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
laporan pengawasan penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang;
laporan pengawasan penambangan pasir yang secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
dokumen pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha di bidang Kelautan;
dokumen peta kerawanan, gangguan, dan ancaman di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan perintah penyidik;
dokumen supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
dokumen tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif;
laporan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Kelautan; dan
dokumen pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
