Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Asisten Pengawas Kelautan Pemula, meliputi:
mengumpulkan data pelaku usaha di bidang Kelautan yang belum masuk dalam aplikasi online single submission;
melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan pesisir dan pulau- pulau kecil;
menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan ruang laut;
melakukan pendokumentasian aktivitas pemeriksaan pemanfaatan kawasan konservasi;
melakukan tugas jaga pengamanan di kawasan konservasi;
melakukan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdampak kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
melakukan tugas jaga pengamanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan;
melakukan penyegelan lokasi pelanggaran di bidang Kelautan;
melakukan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan;
melakukan pendokumentasian tersangka, barang bukti dan berkas perkara;
melakukan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan ahli ke dalam buku register;
melakukan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti ke dalam buku register; dan
melakukan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Kelautan; b. Asisten Pengawas Kelautan Terampil, meliputi:
melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil tahunan;
melakukan pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil; 4. menyiapkan sarana dan prasarana Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil; 5. menginput data hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kedalam aplikasi online single submission; 6. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi); 7. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar; 8. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi; 9. melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 10. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut; 11. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi; 12. menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut; 13. mengumpulkan data laporan pelaku usaha atas hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; 14. melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan kawasan konservasi; 15. melakukan pendataan lokasi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
menyiapkan formulir pengawasan patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan pendataan hasil kerjasama, hasil rekomendasi dan materi/substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat preemptive;
melakukan pendataan kerja sama, rekomendasi, dan penyajian materi/substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
melakukan pendataan hasil penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
mengumpulkan data hasil operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
melakukan pendataan hasil evaluasi penanganan barang hasil pengawasan;
melakukan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif;
melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan;
melakukan pengumpulan data Tindak Pidana Kelautan;
melakukan perawatan barang bukti;
melakukan pengadministrasian proses penahanan tersangka ke dalam buku register;
melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; c. Asisten Pengawas Kelautan Mahir, meliputi:
melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil tahunan;
melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
menyampaikan informasi pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kepada pelaku usaha melalui online single submission atau media lainnya;
menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
menyiapkan bahan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
melakukan pendataan pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
menyiapkan bahan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kawasan konservasi;
mengumpulkan data laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
melakukan pengumpulan sampel media yang mengalami kerusakan/tercemar akibat usaha di bidang Kelautan;
melakukan pengawasan penggunaan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak ekosistem terumbu karang, mangrove dan/atau padang lamun;
melakukan pengawasan pengambilan/ penambangan terumbu karang di luar kawasan konservasi;
melakukan penanganan laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil;
menyiapkan sarana dan prasarana patroli di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran;
melakukan inventarisasi data pelanggaran di bidang Kelautan;
menyiapkan kelengkapan dokumen penggeledahan dan/atau penyitaan;
melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan
menyusun verifikasi data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil; d. Asisten Pengawas Kelautan Penyelia, meliputi:
menyusun rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
memeriksa laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
memeriksa laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan produk dan jasa Kelautan;
menyusun rekapitulasi rekomendasi impor komoditas pergaraman;
memeriksa laporan rutin pelaku usaha pemanfaatan ruang laut;
menyusun rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
melakukan pengawasan penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang;
melakukan pengawasan penambangan pasir yang secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
melakukan pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha di bidang Kelautan;
menyiapkan peta kerawanan, gangguan, dan ancaman di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
melakukan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan perintah penyidik;
melakukan supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
melakukan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif;
melakukan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Kelautan; dan
melakukan pemeriksaan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil. (2) Asisten Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
