PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 55
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan serta hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
