PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
