PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Pengawas Kelautan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 3 (tiga) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula;
b. 4 (empat) untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil; dan c. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pengawas Kelautan Mahir. (2) Asisten Pengawas Kelautan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
