Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Asisten Pengawas Kelautan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Pemula; b. 5 (lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Mahir; d. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pengawas Kelautan Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Pengawas Kelautan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
