PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN PANGKAT DALAM PENYETARAAN JABATAN
Pejabat Administrasi yang menduduki pangkat lebih rendah dari norma pangkat pada jenjang Jabatan Fungsionalnya diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
