Pasal 18
BAB 4 — PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN PANGKAT DALAM PENYETARAAN JABATAN
(1) Dalam hal Pejabat Administrasi telah menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Administrasinya, Pejabat Administrasi yang diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan tidak diberikan kenaikan pangkat dengan pertimbangan sudah mencapai pangkat tertinggi pada karier Jabatan Administrasi yang diduduki. (2) Pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, apabila terdapat jenjang jabatan yang lowong serta mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan. (3) Pejabat Administrasi yang telah menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Administrator namun masih di bawah pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Fungsional penyetaraannya dapat diberikan kenaikan pangkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya. (4) Pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif pada jenjang jabatannya sebesar kebutuhan Angka Kredit
kumulatif untuk kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional.
