Pasal 16
BAB 4 — PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN PANGKAT DALAM PENYETARAAN JABATAN
(1) Pendidikan dalam Penyetaraan Jabatan ditetapkan dalam pendidikan jenjang sarjana. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditetapkan nilai dalam Angka Kredit 100 (seratus), bagi Jabatan Fungsional dengan penilaian berbasis konvensional. (3) Nilai pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditetapkan nilai dalam Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional dengan penilaian berbasis konversi dan integrasi. (4) Nilai pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan kepada Pejabat Administrasi dengan kualifikasi pendidikan magister atau doktor yang telah dilakukan penyesuaian ijazah dan pangkatnya sebelum Penyetaraan Jabatan. (5) Bagi Pejabat Administrasi dengan kualifikasi pendidikan magister atau doktor dan belum dilakukan penyesuaian ijazah dan pangkatnya pada saat dilakukan Penyetaraan Jabatan dan belum mencapai pangkat puncak dalam Jabatan Administrasinya, nilai pendidikan ditetapkan sebesar nilai pendidikan jenjang sarjana yaitu 100 (seratus) dan nilai pendidikan ijazah magister atau doktor dapat diperhitungkan sebagai unsur utama, meliputi tugas pokok dan pengembangan profesi yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kebutuhan kenaikan pangkat, baik yang menggunakan pola penilaian konvensional, konversi, maupun integrasi.
