Pasal 15
BAB 4 — PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN PANGKAT DALAM PENYETARAAN JABATAN
(1) Pejabat Administrasi yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan diberikan Angka Kredit melalui penetapan Angka Kredit. (2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. sistem penilaian kinerja dan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional; b. norma Angka Kredit Kumulatif pada Jabatan Fungsional;
c. lamanya waktu kepangkatan terakhir; dan d. rentang kepangkatan pada Jabatan Administrasi. (3) Sistem penilaian kinerja dan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, meliputi: a. sistem konvensional, yaitu penghitungan Angka Kredit yang merupakan akumulasi dari nilai pendidikan awal dan pangkat sebelumnya ditambah Angka Kredit persentase Penyetaraan Jabatan; b. sistem konversi, yaitu penghitungan Angka Kredit yang merupakan akumulasi dari Angka Kredit persentase Penyetaraan Jabatan ditambah dengan Angka Kredit pangkat sebelumnya dalam satu jenjang jabatan yang diduduki dan tidak memperhitungkan pendidikan awal karena merupakan persyaratan jabatan; dan c. sistem integrasi, yaitu penghitungan Angka Kredit yang merupakan akumulasi dari Angka Kredit persentase Penyetaraan Jabatan ditambah dengan Angka Kredit pangkat sebelumnya dalam satu jenjang jabatan yang diduduki dan tidak memperhitungkan pendidikan awal karena merupakan persyaratan jabatan. (4) Sistem penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional masing-masing. (5) Norma Angka Kredit Kumulatif pada Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan sistem penilaian kinerja dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Lamanya waktu kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. pangkat normatif 4 (empat) tahun atau lebih merupakan penetapan Angka Kredit bagi Pejabat
Administrasi yang memiliki pangkat normatif dan masih dalam rentang pangkat jenjang Jabatan Administrasi diberikan Angka Kredit 100% (seratus persen) dari Angka Kredit kumulatif kenaikan pangkat; b. pangkat normatif lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, diberikan penetapan Angka Kredit sebagai berikut:
- telah menduduki pangkat 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun diberikan Angka Kredit 75% (tujuh puluh lima persen);
- telah menduduki pangkat 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun diberikan Angka Kredit 50% (lima puluh persen); atau
- telah menduduki pangkat 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen); c. pangkat kurang dari 1 (satu) tahun diberikan Angka Kredit 0% (nol persen); d. pangkat di atas jenjang Jabatan Fungsional atau pangkat puncak Jabatan Fungsional yang diduduki diberikan penetapan Angka Kredit sebesar Angka Kredit Kumulatif pangkat 1 (satu) tingkat lebih rendah pada jenjang jabatan yang diduduki, dan wajib mengumpulkan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat atau kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan e. pangkat lebih rendah dari norma pangkat pada jenjang Jabatan Fungsionalnya diberikan penetapan Angka Kredit sesuai ketentuan persentase Angka Kredit Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sesuai jenjang Penyetaraan Jabatan Fungsional. (7) Angka Kredit Penyetaraan Jabatan ditetapkan sebagai Angka Kredit yang diberikan pada saat diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Angka kredit Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dihitung secara proporsional untuk kinerja setiap bulan.
