PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 48
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ini diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing- masing.
