PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 47
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
