PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama; b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; c. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan d. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
