PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. (2) Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
