PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 24
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
Tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
