PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 23
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
Penilaian perilaku kerja Dokter Hewan Karantina dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
