PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Pasal 11
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
