PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Sekretaris Kementerian selaku pejabat yang melaksanakan sebagian kewenangan PPKN membentuk TPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Kementerian.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan setelah laporan hasil verifikasi dari Atasan Langsung diterima oleh Sekretaris Kementerian. (3) TPKN membantu PPKN/Sekretaris Kementerian dalam menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Kementerian. (4) TPKN melaksanakan proses penyelesaian Kerugian Negara secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
