PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam pemeriksaan Kerugian Negara TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
