Pasal 38
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Dalam sidang pemeriksaan atas Keberatan terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Majelis berwenang: a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); b. memeriksa alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); c. memanggil dan memeriksa Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang mengakibatkan Kerugian Negara; d. memanggil dan memeriksa pejabat/pegawai Kementerian yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara atau memiliki keterkaitan pelaksanaan tugas dengan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang mengakibatkan Kerugian Negara; e. mengundang dan meminta keterangan Pihak lain yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara; f. meminta keterangan atau pendapat dari ahli/pakar yang memiliki pemahaman, pengetahuan, dan/atau kompetensi mengenai hal yang berkaitan dengan Kerugian Negara; g. memeriksa alat bukti dan dokumen pendukung yang diperoleh dalam proses penyelesaian Kerugian Negara; dan h. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
