PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 37
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam sidang pemeriksaan atas Wanprestasi, Majelis berwenang untuk: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan; b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K, setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
