PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 61
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang berasal dari penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan belum memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (3) Dalam hal Pengawas Kelautan yang belum memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus pada waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
