Pasal 60
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian yang melaksanakan tugas pengawasan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dapat disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pertama/Ahli Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Muda/Ahli Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Madya/Ahli Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Utama/Ahli Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama. (2) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakankan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Pengawas Perikanan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (4) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
