Pasal 49
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Kelautan diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Kelautan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; dan/atau e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
