PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 48
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengawas Kelautan meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
