Pasal 41
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Pengawas Kelautan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pengawas Kelautan yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Pengawas Kelautan
yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Pengawas Kelautan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Kelautan Ahli Utama.
