Pasal 40
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (4) Pengawas Kelautan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Pengawas Kelautan Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (5) Pengawas Kelautan Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Pengawas Kelautan Ahli Utama wajib memiliki: a. ijazah magister dan paling sedikit memiliki 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang relavan dan telah dipublikasikan secara internasional atau memiliki 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional; atau b. ijazah doktor sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (6) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Kelautan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Ketentuan mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
