PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
