PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
