PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
