Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian; p. melakukan akreditasi pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c. huruf d, huruf e. huruf I, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
