PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
Pasal 52
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN, DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilarang rangkap
Jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
