Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. luas areal pertanaman; b. jumlah kelompok tani/gabungan kelompok tani; c. jumlah pelaku usaha atau unit usaha hasil pertanian; d. jenis dan jumlah produk pertanian (pangan dan non pangan) yang dikonsumsi dan yang ada di peredaran; e. jumlah dan jenis komoditas pertanian di pintu pemasukan dan pengeluaran; f. jenis dan jumlah pengujian/sertifikasi keamanan dan atau mutu hasil pertanian; dan g. jumlah ritel atau pasar di peredaran pangan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
