Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit: a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula; b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana; dan c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan. (2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; (4) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
