Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula; b. 5 (lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya (3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. (6) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
