PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 55
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran ditetapkan.
