PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 54
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pemadam Kebakaran dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.
