PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pemadam Kebakaran yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemadam Kebakaran dapat melakukan kegiatan di luar jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
