PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
