Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: a. jumlah kapal perikanan b. jumlah usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, serta usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan; c. jumlah armada pengawasan perikanan
; dan d. jumlah pengenaan sanksi administratif dan
penanganan Tindak Pidana Perikanan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
