PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pasal 57
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui penyesuian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
