PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
