Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
