Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi pembina sebgaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; p. melakukan akreditasi pelatihan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
