PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
