PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut: a. potensi lahan untuk pengembangan pertanian; b. jumlah prasana dan sarana pertanian; dan c. kompleksitas permasalahan dalam pengelolaan lahan pertanian. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
