Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
