PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui promosi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan diduduki.
