PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
PyB MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Kurator Keperdataan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Kurator Keperdataan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
